Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang perekonomian sebagai ketua; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagai ketua harian; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagai anggota; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang sebagai anggota; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai anggota; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai anggota; g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagai anggota; h. kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi nasional sebagai anggota; (2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Dewan Pengarah. (3) Sekretaris Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Deputi yang bertugas menyelenggarakan koordinasi di bidang pangan dan agribisnis pada kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang perekonomian. (4) Susunan keanggotaan dan sekretaris Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
