PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PENGARAH...
Pasal 2
(1) Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk dalam rangka untuk memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA. (2) Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam sistem dan mekanisme Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA yang meliputi:
- mekanisme penyelesaian status dan legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan;
- mekanisme penyelesaian tumpang tindih perizinan usaha;
- pendataan lahan pekebun;
- dukungan penerapan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA bagi pekebun melalui program pemberdayaan, penggunaan benih bersertifkat, dan bantuan pendanaan untuk pelatihan dan pendampingan kepada pekebun dalam pemenuhan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA serta sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA;
- mekanisme untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA di tingkat nasional maupun internasional;
- pengembangan sertifikasi rantai pasok untuk produk olahan utama dan ikutan serta produk olahan lanjutan dan produk akhir dari kelapa sawit; b. melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. MENETAPKAN susunan keanggotaan, organisasi dan tata kerja Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA.
