PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PENGARAH...
Pasal 12
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
