PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PENGARAH...
Pasal 11
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
