PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di...
Pasal 2
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN: a. Kawasan Ekonomi Khusus Bitung; b. Kawasan Ekonomi Khusus Morotai; dan c. Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
