PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di...
Pasal 1
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini.
