PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengamanan di lingkungan Kementerian Koordinator; b. pelaksanaan pengelolaan kearsipan; c. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; d. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; e. pembinaan sumber daya manusia pengadaan dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; f. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan g. pemantauan pelaksanaan kontrak kerja belanja modal dan evaluasi kinerja penyedia barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
