Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Biro Hukum menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum. (2) Biro Hukum dapat menolak permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal permohonan: a. tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator; b. Pemohon Bantuan Hukum mengajukan gugatan kepada Kementerian Koordinator baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; c. Pemohon Bantuan Hukum berstatus sebagai tersangka atau terdakwa berkaitan dengan tindak pidana khusus korupsi, narkoba, dan terorisme; d. Pemohon Bantuan Hukum yang tidak kooperatif dalam menyediakan data/dokumen yang berkaitan dengan pokok persolan; dan/atau e. Pemohon Bantuan Hukum sudah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
