PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum paling sedikit memuat: a. identitas pemohon yang terdiri atas:
- nama;
- umur;
- tempat tanggal lahir;
- alamat;
- unit kerja;
- jabatan; dan 7) nomor telepon/handphone. b. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
