PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 17
BAB 4 — BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES DI BADAN PERADILAN
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil; b. koordinasi dengan Unit Kerja di Kementerian Koordinator dan instansi di luar Kementerian Koordinator dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan; d. penyiapan surat kuasa, yaitu:
- surat kuasa substitusi Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator dan pimpinan Unit Kerja eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
- surat kuasa substitusi Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator dan pimpinan Unit Kerja eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan PRESIDEN di Mahkamah Agung; dan/atau
- surat kuasa khusus Menteri Koordinator dalam hal permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri Koordinator di Mahkamah Agung. e. menyiapkan penyusunan keterangan Pemerintah atau jawaban permohonan; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
