PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 12
BAB 4 — BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES DI BADAN PERADILAN
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus: a. penggugat/pelawan/pembantah; atau b. tergugat/terlawan/terbantah. (3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
