PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 10
BAB 4 — BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES DI BADAN PERADILAN
Bantuan hukum yang diberikan kepada pemohon bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, atau terdakwa dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau terdakwa; d. pendampingan saksi, ahli, atau terdakwa di badan peradilan;
e. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
