PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR...
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengarah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal II
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
