PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR...
Pasal 4
(1) Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Pengarah. (2) Sekretariat Pengarah dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex-officio dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
