PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Status Gratifikasi milik negara yang ditetapkan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, UPG menentukan pemanfaatannya sesuai rekomendasi KPK yang meliputi: a. dimanfaatkan oleh Kementerian Koordinator untuk keperluan penyelenggaraan Pemerintahan; b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; c. dikembalikan kepada Pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada Penerima Gratifikasi; dan/atau e. dimusnahkan.
