Pasal 5
BAB 2 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UPG mempunyai tugas berupa: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pejabat/Pegawai; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pejabat/Pegawai lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi dan deklarasi anti Gratifikasi; g. melakukan pemeliharaan objek gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; h. melaksanakan rekomendasi KPK terkait pengelolaan terhadap status Gratifikasi milik negara; dan i. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.
