PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pejabat/Pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
Pengendalian Gratifikasi dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada UPG atau Inspektorat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau secara daring. (3) Dalam hal laporan secara daring sebagaimana pada ayat (2) disampaikan melalui alamat: upg@maritim.go.id atau Inspektorat dengan alamat: tuinspektorat@maritim.go.id .
