PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 5
SPPH memberikan fasilitas dan pelindungan kepada Pelapor berupa: a. fasilitas saluran Pelaporan (web/atau aplikasi, telepon, surat, e-mail) yang independen, bebas dan rahasia; b. pelindungan kerahasiaan identitas Pelapor; c. perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor atau organisasi, berupa perlindungan dari tekanan, dari penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, harta benda, hingga tindakan fisik; dan/atau d. informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan, Informasi tersebut disampaikan secara rahasia kepada Pelapor.
