PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 4
Pelaporan melalui SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berisi data dan informasi yang meliputi: a. nama asli Pelapor; b. identitas Terlapor paling sedikit memuat nama lengkap, jabatan, dan unit kerja; c. substansi pelaporan berupa:
bentuk Pelanggaran Hukum;
pihak yang turut terlibat bila ada;
tempat kejadian; dan
waktu kejadian. d. bukti yang menunjukan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran Hukum berupa:
dokumen;
gambar;
rekaman; dan/atau
bukti lainnya.
