Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia dan analisis kebutuhan pegawai; b. pengadaan sumber daya manusia, penempatan serta mutasi pegawai di lingkungan Kemenko Marves;
c. pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kemenko Marves; d. pengelolaan penghargaan dan penegakan disiplin pegawai; e. pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai; f. pengelolaan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan Kemenko Marves; dan g. pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputi urusan kepangkatan, dokumentasi, pelantikan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penyajian data dan informasi pegawai serta dukungan administrasi belanja pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
