PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 300
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bidang Pendidikan, Riset Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kreatif.
