Pasal 298
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kratif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan, riset pariwisata dan ekonomi kratif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kratif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga.
