Pasal 94
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INFRASTRUKTUR DAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik.
