Pasal 91
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INFRASTRUKTUR DAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur.
