Pasal 85
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INFRASTRUKTUR DAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian.
