Pasal 72
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan, dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan, dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan, dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan.
