Pasal 66
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan.
