Pasal 63
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan.
