PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 59
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Asisten Deputi Pengelolaan Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan ruang laut dan pesisir.
