Pasal 50
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEDAULATAN MARITIM DAN ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Asisten Deputi Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi.
