Pasal 47
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEDAULATAN MARITIM DAN ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim.
