Pasal 44
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEDAULATAN MARITIM DAN ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan
penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas.
