Pasal 41
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEDAULATAN MARITIM DAN ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta keamanan dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta keamanan dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
