Pasal 38
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEDAULATAN MARITIM DAN ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional, perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional, perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional,
perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional.
