PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 32
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEDAULATAN MARITIM DAN ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim dan energi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
