Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kemenko Marves menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi; c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi; d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam Sidang Kabinet; e. penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar
Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Marves; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves; h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Marves; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
