PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, dan pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan perlengkapan, dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara,
