Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan di lingkungan Kemenko Marves; b. pengelolaan perlengkapan dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di Kemenko Marves; dan d. pengadministrasian surat masuk, surat keluar dan pengelolaan, penyusutan, pemantauan, dan evaluasi kearsipan di Kemenko Marves serta penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, organisasi dan tata laksana, evaluasi dan pelaporan biro.
