Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan kepegawaian; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan tata kelola, pengendalian, pemantauan, analisis, dan evaluasi pengelolaan keuangan; c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan; e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan persuratan; dan g. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
