PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 181
BAB 14 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Menteri Koordinator. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator. (3) Pejabat Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Koordinator setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri Koordinator. (4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
