PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 179
BAB 14 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
