PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik; d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan opini publik di lingkungan Kemenko Marves; e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves; dan f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
