Pasal 160
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INVESTASI DAN PERTAMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Asisten Deputi Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan
mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara.
