Pasal 154
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INVESTASI DAN PERTAMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Asisten Deputi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi
dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis.
