Pasal 151
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INVESTASI DAN PERTAMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa.
