Pasal 148
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INVESTASI DAN PERTAMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan
iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan.
