Pasal 145
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INVESTASI DAN PERTAMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan; e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara; f. koordinasi penyusunan laporan; dan g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
