PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 142
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INVESTASI DAN PERTAMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Investasi dan pertambangan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi dan pertambangan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
