Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kemenko Marves; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi, dan naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang kemaritiman; d. koordinasi, fasilitasi, penelaahan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kemenko Marves; e. koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves; f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kemenko Marves; g. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; h. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves; dan i. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
