Pasal 138
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kreatif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan, riset pariwisata dan ekonomi kreatif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kreatif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga.
